PikukuhMasyarakatBaduy
DedehHeni N.*
Masyarakat
Baduy memiliki keyakinan bahwa mereka adalah manusia pertama yang tinggal di
bumi dan bermukin di pusat bumi. Seluruh aktivitas masyarakat Baduy harus
berlandaskan pada buyut karuhun (ketentuan adat) yang sudah tertera dalam
pikukuh adat (larangan adat). Masyarakat Baduy tidak boleh mengubah dan tidak
boleh melanggar segala yang ada dalam kehidupan ini yang sudah
ditentukan.
Segala
aktivitas masyarakat Baduy harus berlandaskan rukun agama Sunda Wiwitan (rukun
Baduy) yang merupakan ajaran agama Sunda Wiwitan yaitu ngukus, ngawalu, muja
ngalaksa, ngalanjak, ngapundayan dan ngareksakeun sasaka pusaka. Ajaran
tersebut harus ditaati melalui pemimpin adat yaitu Pu’un. Pu’un harus dihormati
dan diikuti segalan aturannya karena Pu’un adalah keturunan Batara.
Ketentuan
adat dalam masyarakat Baduy yaitu larangan adat merupakan pedoman dan pandangan
hidup yang harus dijalankan secara benar. Isi larangan adat masyarakat Baduy
tersebut yaitu:
- Dilarang mengubah jalan air seperti membuat kolam ikan atau drainase.
- Dilarang mengubah bentuk tanah seperti membuat sumur atau meratakan tanah.
- Dilarang masuk ke hutan titipan untuk menebang pohon
- Dilarang menggunakan teknologi kimia.
- Dilarang menanam budidaya perkebunan
- Dilarang memelihara binatang berkaki empat semisal kambing dan kerbau.
- Dilarang berladang sembarangan
- Dilarang berpakaian sembarangan
Penyampaian
buyut karuhun dan pikukuh karuhun kepada seluruh masyarakat Baduy dilakukan
secara lisan dalam bentuk ujuran-ujaran di setiapa upacara-upacara adat. Ujaran
tersebut adalah prinsip masyarakat Baduy. Ujaran itu diantaranya adalah. Ujaran
tersebut bagi masyarakat Baduy memiliki arti yaitu lingkungan tidak boleh
dirusak, tata guna lahan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan ekonomi.
Kawasan seperti hutan titipan harus dijaga. Daerah Baduy tidak boleh diubah
harus apa adanya.[1]
Menurut
Djooewisno 1987, masyarakat Baduy berpegang teguh juga pada ajaran Dasasila.
Pedoman itu adalah tidak membunuh orang lain, tidak mengambil barang orang
lain, tidak ingkar dan tidak berbohong, tidak mabuk-mabukan, tidak poligami,
tidak makan malam hari, tidak memakai wangi-wangian, tidak melelapkan diri
dalam tidur, tidak menyenangkan hati dengan tarian, musik dan nyanyian, tidak
memakai emas atau permata. Pedoman tersebut adalah prinsip yang harus
dijalankan oleh masyarakat Baduy.[2]
Pada
praktiknya, telah terjadi perpecahan yang mengakibatkan adanya dua kelompok
Baduy Dalam dan Baduy luar. Baduy dalam adalah masyarakat yang tetap memegang
aturan buyut karuhun dan pikukuh karuhun. Untuk baduy luar adalah masyarakat
yang sudah berbaur dengan kebudayaan luar. Faktor yang dominan menyebabkan ada
kelompok Baduy luar adalah faktor ekonomi.
[1]
PemerintahKbaupaten
Lebak.2000.Data PokokUntuk Daerah
KabupatenLebak
1999 .Lebak
[2] BadanStatistikKabupatenLebak.
2005. KabupatenLebakdalam PDRB tahun 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar